Isbal (memanjangkan pakaian hingga di
bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang
diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan
berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua
puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang
berjudul Hadduts Tsaub hal 18)
Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.
Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.