nah dibenakku selama ini selalu muncul pertanyaan terus menerus tentang apakah hukum memakai kawat gigi yang sedang tren sekarang ini, padahal giginya tidak ada yang bermasalah.... cek it
Kami menemukan pertanyaan senada yang ditanyakan
kepada Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullâh. Pertanyaan itu berbunyi,
“Apakah boleh meluruskan gigi dan merapatkannya sehingga tidak
terpisah-pisah ?”
Beliau hafizhahullâh menjawab, “Apabila hal itu
dibutuhkan maka hukumnya boleh, misalnya apabila pada gigi seseorang ada
ketidaknormalan kemudian perlu ada perbaikan. Ini tidak apa-apa. Namun
jika tidak diperlukan, maka itu tidak diperbolehkan, bahkan ada larangan
mengikir gigi (menipiskannya) dan merenggangkan gigi-gigi supaya
penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap orang yang nekad
melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia dan
merubah ciptaan Allâh Ta'âla. Namun jika itu dilakukan dalam rangka
pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya,
maka itu tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali
jika giginya diperbaiki atau diluruskan.” (al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh
Shâlih al-Fauzân 3/323-324)
No comments:
Post a Comment
dimohon komentar yang layak