Pages

Showing posts with label fatwa ulama. Show all posts
Showing posts with label fatwa ulama. Show all posts

Friday

HUKUMNYA MENGGUNAKAN IMOTION (SMILE) PADA SMS DAN SELAINNYA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak lepas dari teknologi khususnya hp dan internet.. berikut ini fatwa tentang menggunakan imotion dalam ber sms/berinternet..
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟

"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"


Jawab :

Tuesday

ADAKAH DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH

dibawah ini akan dijelaskan apakah ada tenntang doa akhir tahun.. yang jelas bukan saya yang menjawab..

Tanya:
Adakah doa akhir tahun? Salam… nuwun

Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, sebelumnya, kita perlu meninjau sejarah penetapan awal dan akhir tahun hijriyah. Para ahli sejarah menegaskan bahwa penetapan kalender hijriyah sebagai kalender resmi dalam islam, baru ada di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Dan itu ditetapkan untuk menandai surat-menyurat yang dilakukan di antara kaum muslimin. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di:

Wednesday

HUKUM ROKOK DALAM ISLAM

Saya bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman hafizhahullâh yang disampaikan di http://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-rokok-1558 sebagai berikut:
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Ta'âla berfirman :

(Qs al-A’râf/7:157)
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek.(QS al-A’râf/7:157)

Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk merokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia berani merokok ketika berada di dalam toilet? Tentu saja, jawabnya adalah ya.

Friday

HUKUM MENGIRIM AL FATIHAH UNTUK YANG SUDAH MENINGGAL

Kita biasa saksikan di tengah-tengah masyarakat kita mengenai tradisi kirim pahala. Dalam do’a mereka katakan, “Ilaa hadroti ‘fulan’, al fatihaah”. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini? Apakah amalan semacam itu diajarkan dalam Islam?

Syaikh Muhammad Nashiruddin dalam Ahkamul Janaiz menyebutkan,

أن قول الناس اليوم في بعض البلاد: " الفاتحة على روح فلان " مخالف للسنة المذكورة، فهو بدعة بلا شك، لا سيما والقراءة لا تصل إلى الموتى على القول الصحيح

“Perkataan yang masyhur di tengah-tengah masyarakat di berbagai negeri, “(Kirim pahala) Al Fatihah pada ruh ‘fulan’ ” adalah menyelisihi ajaran Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu termasuk amalan yang tiada tuntunan tanpa diragukan lagi. Lebih-lebih pahala bacaan Qur’an tidak sampai pada orang yang telah mati menurut pendapat yang lebih tepat".

Dalam Ahkamul Janaiz disebutkan pula,

BEDA ANTARA BID'AH HASANAH dan BID'AH SAYYI'AH


Sebagian orang berkata bahwa perayaan Maulid Nabi termasuk bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, ada bid’ah hasanah (yang baik) dan bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah.

Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata,

“Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu sebagai sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil). Maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.  Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat roghoib dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah. ” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72)

Monday

HARTA HARAM BERUBAH MENJADI HALAL

Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.) adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang semisal ini?"

Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama:

HADIAH BAGI DOKTER DARI PERUSAHAAN OBAT

Menimbang adanya persaingan ketat di antara perusahaan obat yang demikian banyak, maka perwakilan perusahaan obat memberikan hadiah kepada para dokter semisal pena yang tercantum padanya nama perusahaan, jam, tape recorder dll. Hadiah-hadiah tersebut adalah kompensasi karena dokter meresepkan obat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Perlu diketahui bahwa perusahaan obat memang telah menyiapkan anggaran khusus untuk iklan. Terkadang perusahaan obat menjanjikan hadiah dengan nilai tertentu sebagai kompensasi karena telah meresepkan obat tertentu dalam jumlah tertentu.

Terkadang perusahaan obat menjanjikan kepada dokter hadiah sebagai kompensasi karena telah meresepkan obat tertentu tanpa menargetkan nilai tertentu untuk obat yang diresepkan. Terkadang isi obat sama, akan tetapi obat tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan dengan nama yang berbeda-beda. Seorang dokter lantas meresepkan obat yang perwakilan perusahaan pemroduksinya rutin mengunjunginya dengan membawa berbagai macam hadiah. Apakah memasarkan obat dengan cara semacam ini diperbolehkan ataukah tidak? Apa hukum hadiah perusahaan obat kepada dokter?

Jawaban Lajnah Daimah:

Wednesday

Hukum Memasang Kawat Gigi

nah dibenakku selama ini selalu muncul pertanyaan terus menerus tentang apakah hukum memakai kawat gigi yang sedang tren sekarang ini, padahal giginya tidak ada yang bermasalah.... cek it