Pages

Showing posts with label shalat. Show all posts
Showing posts with label shalat. Show all posts

Wednesday

HUKUM SHOLAT TARAWIH 23 RAKA'AT DENGAN CEPAT


Shalat Tarawih Disunnahkan Berjama'ah

Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim rahimahullah berkata,
"Hukum shalat tarawih adalah sunnah. Shalat tersebut dilakukan dengan berjama'ah lebih afdhol. Karena hal ini sudah ma'ruf di tengah-tengah sahabat dan para ulama sesudahnya telah menyepakatinya." (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133).

Shalat Tarawih dengan Jumlah Raka'at yang Banyak Namun CEPAT SEKALI

Beliau rahimahullah berkata,

"Banyak sekali imam yang ketika melaksanakan shalat tarawih tanpa memakai nalar. Mereka melakukannya tanpa ada thuma'ninah ketika ruku' dan sujud. Padahal thuma'ninah termasuk rukun shalat. Dalam shalat kita pun dituntut untuk menghadirkan hati dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah yang dibaca. Tentu thuma'ninah dan khusyu' tidak didapati ketika seseorang ngebut dalam shalatnya. Jika mau dinilai, sedikit raka'at namun disertai khusyu' ketika ruku' dan sujud itu lebih baik daripada banyak raka'at namun dilakukan dengan ngebut yang jelas dilarang dalam shalat.
Kalau mau dikata, mengerjakan shalat malam dengan 10 raka'at namun ada thuma'ninah lebih baik daripada 20 raka'at dengan tergesa-gesa. Karena ruh shalat adalah ketika hati itu benar-benar menghadap Allah".
Begitu pula membaca Al Qur'an dengan tartil lebih baik daripada dengan terburu-buru. Yang masih dibolehkan adalah dalam keadaan cepat namun tidak ada satu huruf pun yang luput dibaca. Yang tidak dibolehkan adalah jika sampai menghilangkan satu huruf bacaan karena terburu-buru dalam shalat. Namun jika dibaca dengan bacaan yang jelas dan para jama'ah pun dapat mengambil manfaat, maka itu lebih baik.
 Allah pun mencela orang yang membaca Al Qur'an namun tidak memahaminya seperti disebutkan dalam ayat,

Thursday

DISYARI'ATKAN SUTRAH SAAT SHALAT (2)

 UKURAN SUTRAH 
Tentang ukurannya, telah dijelaskan dalam berbagai hadits, di antaranya:

عَنْ طَلْحَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
: إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُأَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِيْ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

Dari Thalhah / berkata: Rasulullah n/ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian meletakkan di depannya semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan (untuk sandaran) maka hendaknya dia shalat dan tidak usah menghiraukan orang yang lewat di belakang benda tersebut.”
 (Muslim 499)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ فيِ غَزْوَةِ تَبُوْكٍ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ فَقَالَ: كَمُأَخِّرَةِ الرَّحْلِ

Dari Aisyah  berkata: Rasulullah pernah ditanya pada perang Tabuk tentang sutrah bagi orang shalat, maka beliau menjawab, “Semisal kayu yang terletak di belakang kendaraan yang dijadikan sandaran oleh pengendaranya.” 
(Muslim 500)

DISYARI'ATKAN SUTRAH SAAT SHALAT (1)

 

Shalat merupakan amal ibadah yang sangat agung dan mulia. Betapa tidak, Alloh dan RasulNya selalu menyebutnya, memuji orang-orang yang menegakkannya dan mengancam keras orang-orang yang melalaikannya, lebih-lebih meninggalkannya. Setiap muslim dan muslimah pasti mendambakan agar shalatnya diterima oleh Alloh. Namun bagaimanakah caranya agar amal ibadah ini diterima olehNya, berpahala, dan tak sia-sia belaka?! 

Sebagaimana lazimnya seluruh ibadah, shalat seorang hamba sia-sia kecuali memenuhi dua syarat:  

Pertama: Ikhlas.[1] Seorang harus benar-benar memurnikan niatnya hanya untuk Alloh, bukan karena pamrih kepada manusia, bangga terhadap dirinya, atau penyakit hati lainnya. Syarat ini, sekalipun memang berat—bahkan lebih sulit dari syarat kedua—tetapi barangsiapa yang berusaha dan bersungguh-sungguh, niscaya akan dimudahkan oleh Alloh.  

Kedua: Al-Ittiba’. Seorang harus berupaya untuk mencontoh tata cara shalat yang telah dituntunkan oleh Nabi yang mulia. Hal ini sebagaimana tertera dalam hadits:
 
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّيْ

Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat
(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)