Pages

Showing posts with label ramadhan. Show all posts
Showing posts with label ramadhan. Show all posts

Wednesday

MELURUSKAN TENTANG SILATURAHMI/SILATURAHIM

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." 
(HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)
(HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

HUKUM SHOLAT TARAWIH 23 RAKA'AT DENGAN CEPAT


Shalat Tarawih Disunnahkan Berjama'ah

Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim rahimahullah berkata,
"Hukum shalat tarawih adalah sunnah. Shalat tersebut dilakukan dengan berjama'ah lebih afdhol. Karena hal ini sudah ma'ruf di tengah-tengah sahabat dan para ulama sesudahnya telah menyepakatinya." (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133).

Shalat Tarawih dengan Jumlah Raka'at yang Banyak Namun CEPAT SEKALI

Beliau rahimahullah berkata,

"Banyak sekali imam yang ketika melaksanakan shalat tarawih tanpa memakai nalar. Mereka melakukannya tanpa ada thuma'ninah ketika ruku' dan sujud. Padahal thuma'ninah termasuk rukun shalat. Dalam shalat kita pun dituntut untuk menghadirkan hati dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah yang dibaca. Tentu thuma'ninah dan khusyu' tidak didapati ketika seseorang ngebut dalam shalatnya. Jika mau dinilai, sedikit raka'at namun disertai khusyu' ketika ruku' dan sujud itu lebih baik daripada banyak raka'at namun dilakukan dengan ngebut yang jelas dilarang dalam shalat.
Kalau mau dikata, mengerjakan shalat malam dengan 10 raka'at namun ada thuma'ninah lebih baik daripada 20 raka'at dengan tergesa-gesa. Karena ruh shalat adalah ketika hati itu benar-benar menghadap Allah".
Begitu pula membaca Al Qur'an dengan tartil lebih baik daripada dengan terburu-buru. Yang masih dibolehkan adalah dalam keadaan cepat namun tidak ada satu huruf pun yang luput dibaca. Yang tidak dibolehkan adalah jika sampai menghilangkan satu huruf bacaan karena terburu-buru dalam shalat. Namun jika dibaca dengan bacaan yang jelas dan para jama'ah pun dapat mengambil manfaat, maka itu lebih baik.
 Allah pun mencela orang yang membaca Al Qur'an namun tidak memahaminya seperti disebutkan dalam ayat,

Monday

BEBERAPA HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

berdasarkan situs konsultasisyariah.com. beberapa hal yang dianggap membatalkan puasa tetapi ternyata tidak...  penjelasan lengkapnya bisa dilihat di konsultasisyariah.com  :

  1. Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar.
  2. Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut.
  3. Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
  4. Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
  5. Menangis
  6. Berkumur
  7. Menelan ludah
  8. Membersihkan lubang telinga
  9. Keluar darah.

DILARANG MENGGABUNGKAN PUASA SUNAH DENGAN PUASA WAJIB (QADHA PUASA RAMADHAN)

Menggabung niat qadha puasa dengan puasa syawal (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728)

Pertanyaan:
Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?

Jawaban:

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du …
Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)

SHALAT DAN PUASANYA SEORANG MUSAFIR

Shalat seorang musafir adalah dua rakaat sejak dia keluar dari negerinya sampai dia kembali, karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيْدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ. (متفق عليه)

“Pada awalnya, shalat diwajibkan secara dua rakaat-dua rakaat, baik pada waktu tidak bersafar, ataupun pada waktu bersafar. Kemudian dikekalkan (dua rakaat) pada shalat saat bersafar dan ditambah rakaat bagi shalat yang bukan dalam keadaan bersafar” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِيْنَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّ رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا. (متفق عليه)

“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah ke Makkah. Beliau menunaikan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali. Aku bertanya, ‘Berapa lama kamu akan tinggal di Makkah?’ Beliau menjawab, ‘Sepuluh hari’.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

PULANG TARAWIH SEBELUM WITIR KEHILANGAN PAHALA SHALAT MALAM SEMALAM SUNTUK

Assalamu’alaikum
Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, setiap mulai shalat witir teman saya langsung keluar dari masjid dan tidak pernah mengikutinya. Saya mau nanya, apakah keutamaannya dan adakah dalilnya?
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Kita dianjurkan untuk mengikuti shalat tarawih secara berjamaah bersama imam sampai selesai, dan tidak putus sebelum witir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu keutamaan khusus bagi orang yang megikuti tarawih sampai selesai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

JIKA LUPA JUMLAH HARI PUASA

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.

Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).

Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan. Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.

BOLEHKAH PUASA SAAT MASIH JUNUB (BELUM MANDI WAJIB)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.

Karena ketidaktahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras.