Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.
Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,
Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan. Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.
Kedua, orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,
“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).
Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan. Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.
Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.
Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,
Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang
telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak
melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi utang puasanya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
sumber : www.KonsultasiSyariah.com
Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.
Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).
Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan. Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.
Kedua, orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ
Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan. Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.
Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.
Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan,
إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ
يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ
بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ
“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,
يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ
ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي
بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا
Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi utang puasanya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
sumber : www.KonsultasiSyariah.com
No comments:
Post a Comment
dimohon komentar yang layak