Saya bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman
hafizhahullâh yang disampaikan di
http://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-rokok-1558 sebagai berikut:
Rokok itu haram.
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Ta'âla berfirman :
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek.(QS al-A’râf/7:157)
Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok
itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat
berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk
merokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa
dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia
berani merokok ketika berada di dalam toilet? Tentu saja, jawabnya
adalah ya.
Adakah sebuah nikmat Allâh Ta'âla, yang setelah
dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara kenyataan
yang nampak, bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati
tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang
dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam
tanaman yang lain.
Pada zaman ini bisa dikatakan bahwa semua orang
sepakat jika rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi shallallâhu 'alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارُ
Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.(HR Ibnu Mâjah).
Seperti halnya rokok, barang tersebut membahayakan
orang yang berada di dekatnya sehingga termasuk dalam hadis di atas
“membahayakan orang lain”. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu
rumah tangga. Adapun sang perokok juga membahayakan anaknya.
Di antara hal yang hampir aksiomatik pada zaman ini
biasanya anak dari seseorang yang tidak merokok itu jauh lebih cerdas
jika dibandingkan dengan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang
bukan perokok memiliki kekebalan tubuh yang jauh lebih bagus
dibandingkan anak perokok.
Rokok itu haram.
Sejumlah Ulama terdahulu dan pada masa sekarang
telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya.
Segala sesuatu yang haram dikomsumsi, maka barang itu haram
diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi, haram
mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana juga
menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.
Harta yang didapatkan dari penjualan rokok merupakan
harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di pabrik
rokok juga merupakan harta haram. (Fatwa Syaikh Masyhûr Hasan
al-Salman).
SUMBER :
No comments:
Post a Comment
dimohon komentar yang layak