Sekarang ini muncul busana muslimah dengan beragam corak dan mode. Bahkan terpajang di outlet-outlet penjualan yang biasanya dipenuhi baju-baju pengumbar aurat. Namun, kebanyakan busana-busana muslimah tersebut masih mempertontonkan lekuk tubuh, sempit, lagi ketat. Demikian pula aneka jilbab gaul dengan desain seperti topi yang hanya menutupi rambut belaka.
Mereka keluar rumah dengan
mengenakan baju yang mereka sangka telah berdasarkan aturan Islam, akan
tetapi kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk menutupi aurat. Sehingga
masuklah mereka ke dalam kategori “berbusana tetapi telanjang”.
Seolah-olah menutup aurat hanya wajib ketika shalat semata atau sekedar
kulit tidak terlihat lagi oleh mata lelaki lain. Wa ilallâhil musytaka (kepada Allâh Ta'âla lah tempat pengaduan).
إِذَا الْـمَرْأُ لَـمْ يَلْبِسْ لِبَاسًا مِنَ التُّقَى
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا
Apabila seseorang tidak mengenakan baju ketakwaan,
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan.
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan.
RAHMAT ISLAM BAGI KAUM WANITA
Kandungan ajaran Islam, secara
khusus sangat memuliakan derajat kaum wanita setelah pada zaman
jahiliyah berada dalam level yang sangat rendah dan hak-haknya
terinjak-injak. Islam menetapkan aturan-aturan bagi dua jenis manusia,
lelaki dan wanita sesuai dengan kodratnya. Islam juga menyamakan
kedudukan lelaki dan wanita dalam persoalan-persoalan tertentu, dengan
berkaca pada hikmah Allâh Ta’ala.
Aspek-aspek perbedaan antara
keduanya pun diakomodasi dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada yang
merasa dirugikan. Konsistensi kaum muslimah dalam menjalankan syariat
Allâh, adab-adab Islam dan moralitasnya, itulah metode paling utama dan
sarana terpenting bagi pemberdayaan kaum wanita dalam pembangunan umat
dan kemajuan peradaban. Hal ini telah dibuktikan oleh sejarah, sehingga
semestinya memperoleh dukungan dan penghargaan dari seluruh umat Islam.
SLOGAN-SLOGAN MENYESATKAN BAGI KAUM MUSLIMAH
Para musuh Islam sangat
berkepentingan terhadap penyelewengan kaum muslimah. Pasalnya, mereka
mengetahui benar posisi strategis seorang wanita muslimah dalam
pembinaan dan pembentukan generasi Islam yang kuat. Melalui corong-corong (media massa)
yang ada di negeri-negeri muslim, para musuh Islam itu melontarkan
slogan-slogan yang bombastis, dalam rangka mengenyahkan kaum muslimah
dari kesucian, benteng kehormatan dan peran penting pembinaan umat.
Dengan mengatas namakan tahrîrulmar‘ah (kebebasan bagi kaum Hawa), arraghbah filistifâdah min thâqatil mar‘ah (pemberdayaan kaum wanita), inshâfulmar‘ah
(keadilan bagi kaum wanita/emansipasi) dan slogan-slogan yang berdalih
modernisasi, para musuh Islam dan antek-anteknya mencoba memperdaya kaum
muslimah.
Slogan-slogan dan
propaganda-propaganda ini diarahkan kepada satu tujuan. Yakni menyeret
kaum wanita Islam keluar dari manhaj syar’i, dan menyodorkannya kepada
ancaman eksploitasi aurat, kenistaan, kehinaan dan fitnah. Sebagian dari
kalangan muslimah ada yang bertekuk lutut menghadapi propaganda yang
tampaknya baik, yakni untuk mengentaskannya dari “penderitaan”. Demikian
yang dipersepsikan oleh kaum propagandis, baik dari kalangan sekularis
maupun liberalis. Orang-orang semacam ini, yang menjauhi syariat Allâh terancam dengan kehidupan yang sempit lagi menyesakkan.
Allâh Ta'âla berfirman:
Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku,
maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit,
dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
(Qs Thâhâ/20:124)
maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit,
dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
(Qs Thâhâ/20:124)
TRAGEDI PELUCUTAN DAN PEMBAKARAN BUSANA MUSLIMAH
Gerakan “pembebasan” wanita sering
unjuk gigi menggalang dukungan untuk menjauhkan kaum muslimah dari jati
dirinya yang terhormat. Mereka melakukan demonstrasi dan menolak aturan
yang menjaga kehormatan wanita. Hal itu bukan baru muncul belakangan
ini, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak tahun 1919 M.
Pada waktu itu muncul demonstrasi
kaum muslimah di Mesir tanggal 12 Maret 1919 di bawah komando Huda
Sya’rawi untuk bersama-sama melepaskan hijab (pakaian muslimah yang
sempurna). Ia adalah wanita Arab pertama yang melepaskan hijab.
Selanjutnya, ia diikuti oleh istri Sa’ad Zaghlul. Wanita ini bersama
wanita-wanita yang sudah terperdaya melepaskan hijab dan
menginjak-injaknya. Dan kisah ini berakhir dengan pembakaran baju-baju
yang menjadi identitas kaum muslimah tersebut. Kebebasan yang mereka tuju,
sebenarnya malah menjerumuskan mereka dalam kenistaan. Pasalnya,
tindakan tersebut merupakan awal tercampaknya kehormatan dan keutamaan
mereka.
PERLAKUAN ISLAM DAN MUSUH ISLAM TERHADAP MUSLIMAH
Allâh Ta'âla menciptakan wanita
sebagai sumber ketenangan bagi lelaki dan menjadikannya sebagai tempat
penyemaian benih. Seorang wanita juga bertanggung-jawab atas rumah
suaminya. Allâh Ta'âla mentakdirkannya untuk mengandung dan bertugas
mendidik anak-anak. Lantaran sedemikian besar dan berat tanggung jawab
tersebut, maka Allâh Ta'âla memberikan tanggung jawab kepada kaum lelaki
untuk memimpin dan membimbing wanita.
Sementara itu, kaum kuffar
Jahiliyyah sangat membenci keberadaan wanita di tengah mereka. Bahkan
ketika seorang anak perempuan lahir, tindakan yang mereka ambil, ialah
membunuh dengan cara sadis atau menguburkannya hidup-hidup. Atau
membiarkannya dalam keadaan nista. Pada masa itu, wanita pun tidak
mempunyai hak waris, pendapatnya tidak pernah diperhatikan. Adapun
seorang lelaki, ia boleh menikahi wanita manapun yang diinginkannya. Dia
pun bebas untuk menyatukan banyak wanita di pelukannya, dan bahkan
bebas untuk berbuat tidak adil kepada istri-istrinya.
Kemudian Islam datang untuk
menyelamatkan kaum wanita dari kezhaliman masa Jahiliyah dan memberinya
hak waris. Lelaki hanya boleh menikahi sampai empat wanita saja, dengan
syarat sanggup berbuat adil kepada istri-istrinya. Jika tidak mampu,
maka hanya boleh menikahi satu wanita saja.
Pandangan kaum kuffar zaman ini
terhadap wanita sama saja dengan masa lampau. Mereka ingin agar kaum
wanita menangani pekerjaan-pekerjaan kaum lelaki yang di luar kodratnya,
supaya kaum wanita terlepas dari kemuliaan, kehormatannya, dan tampil
menarik di hadapan para lelaki. Hingga dapat dimanfaatkan dengan harga
murah dan mudah selama masih mempunyai daya tarik. Sebaliknya, jika
sudah surut pesonanya, maka ia pun dipinggirkan.
berlanjut.......
No comments:
Post a Comment
dimohon komentar yang layak