BERBUSANA MUSLIMAH HUKUMNYA WAJIB
Persoalan hijab (busana muslimah
yang sempurna) tidak membutuhkan ijtihad seorang ulama. Sebab dasar
perintahnya sangat jelas terdapat dalam Al-Qur‘ân. Allâh Ta'âla
berfirman :
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin
agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs al-Ahzâb/33:59)
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin
agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs al-Ahzâb/33:59)
Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
"Allâh berfirman untuk memerintahkan
Rasul-Nya supaya menitahkan kaum muslimah mukminah secara khusus kepada
istri-istri dan putri-putri beliau untuk mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Supaya dapat dibedakan dengan wanita-wanita
jahiliyyah dan ciri khas budak-budak wanita. Yang dimaksud dengan jilbab, yaitu kain yang berada di atas khimâr (penutup kepala)."