Pages

Friday

HUKUMNYA MENGGUNAKAN IMOTION (SMILE) PADA SMS DAN SELAINNYA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak lepas dari teknologi khususnya hp dan internet.. berikut ini fatwa tentang menggunakan imotion dalam ber sms/berinternet..
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟

"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"


Jawab :

Wednesday

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (3) SEBUAH RENUNGAN


Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (2)


Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)