Pages

Wednesday

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (3) SEBUAH RENUNGAN


Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya. "Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya. Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)". Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?". Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)

Syaikh Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu Umar?" (As-Shahihah 4/95).

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.

Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan

Dari Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/233)

Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh menimpanya.

Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)), maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor (hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya karena sombong”.

Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar A’laam An-Nubalaa’ III/234)

Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif (lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori, merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat Hadduts Tsaub, hal 22) .



PERINGATAN (1) : Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!

Kita katakan :
Para ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap ibadah. Allah telah berfirman,

مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )

“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)

Orang-orang musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)

Seandainya isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk mengingatkan orang dari isbal.

Muhammad bin Ziad berkata, "Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena sombong." (HR: Muslim :5430)

Cermatilah, bagaimana semangat Abu Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??

Ibnu Abdil Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini, apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,

عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ

“Umar sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan) maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah V/166 no 24815)

Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal kondisinya sudah kritis??

Derajat hadits-hadits yang melarang isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)

عن حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه

Berkata Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata, "Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan. Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)

Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."

PERINGATAN (2)

Jika ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya, tidak mencakupnya .

Jawabannya :

Ini adalah syubhat yang aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal. Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.

Adz-Dzahabi mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub, jubah, …dan pakaian yang lainnya".

Berkata At-Thobari, "Datangnya kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari 10/323)

Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash) jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ), maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."

Hal ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)

Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)

Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)

Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )

Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"

Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.

Renungan…

Pendapat untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.

Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]

Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]

Lantas, mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat." (Al-Ahzab : 21)

Ini adalah sebuah nasehat, barang siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'a dalam keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)


Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Daftar Pustaka :
  1. Al-Qur'an dan terjemahannya
  2. Tafsir Ibnu Katsir, Darul Fikr (Beiruut)
  3. Ruuhul Ma’aani, As-Sayyid Mahmuud Al-Aluusi, Dar Ihya At-Turoots (Beiruut)
  4. Syarah Al-Ushul min ilml ushul, Syaikh Utsaimin, Dar Al-Bashiroh
  5. Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), Imam Nawawi, Dar Al-Ma'rifah
  6. Mudzakkirah Usul Fiqh, Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi, Dar Al-Yaqin
  7. Sunan At-Tirmidzi, Maktabah Al-Ma'arif
  8. Sunan Abu Dawud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdilhamid, terbitan Darul Fikr
  9. Muwatta' Malik
  10. Sunan Ibnu Majah
  11. Sunan An-Nasa'i
  12. Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro, tahqiq Muhammad Abdul Qoodir ‘Ato, Maktabah Darul Baaz
  13. Musnad Imam Ahmad, terbitan Maimaniah
  14. Al-Mu’jam Al-Kabiir, At-Thobroni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan kedua, Maktabah Al-Ulum wal Hikam
  15. Musnad Asy-Syamiyiin, At-Thobrooni, tahqiq Hamdi bin Abdilmajid As-Salafi, cetakan pertama, Muassasah Ar-Risaalah
  16. Mushonnaf Ibni Abi Syaibah, tahqiq Kamal Yusuf Al-Huut, cetakan pertama Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh
  17. At-Targhib wat tarhiib, Al-Mundziri, tahqiq Ibrahim Syamsuddiin, cetakan pertama, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah
  18. Riyadhus Shalihin, tahqiq Sayikh Al-Albani, Al-Makatab Al-Islami. Dan tahqiq Syu'aib Al-Arnauth, Muassasah Ar-Risalah
  19. Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar As-Salam, cetakan pertama
  20. An-Nihayah fi Goribil Hadits, oleh Ibnul Atsir, tahqiq Syaikh Kholil Ma'mun, Dar Al-Ma'rifah
  21. Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho' Al-Mushollin, oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman, dar Ibnul Qoyyim, cetakan ketiga tahun 1995
  22. Syarah Riyadus Shalihin, Syaikh Utsaimin, Dar Al-'Anan
  23. At-Tamhiid, Ibnu ‘Abdilbarr, tahqiq Mushthofa bin Ahmad Al-‘Alawi, cetakan Wizaaroh Umumul Awqoof (Magrib)
  24. Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid Li Ibni Abdil Bar Ala Muwatto' Al-imam Malik, Ust DR Mustafa Sumairoh 9/384, Darul Kutub Ilmiah
  25. Hadduts Tsaub wal Uzrah wa Tahrim Al-Isbal wa Libas As-Syuhroh, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul 'Asimah
  26. Al-Isbal ligharil khuyala', Walid bin Muhammad Nabih bin Saif An-Nasr
  27. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al-Albani
  28. Ad-Dalil Al-Masaq fi itsbati sunnati wadli torfil qomis ila nisfis saq, Abdul Qodir Al-Junaid, Muassasah Ar-Royan
  29. Siyar A’lam an-Nubala', Imam adz-Dzahabi, tahqiq Syu’aib Al-Arnauth dan Muhammad Nu’aim, cetakan ke 9, Muassasah Ar-Risalah
  30. Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, tartib wa isyroof DR Muhammad bin Sa’d Asy-Syuwai’ir, terbitan Riasah idaarotil buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’, cetakan ke 3 tahun 1423 H
  31. Majmu’ Fatawa wa Rasaa’il, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Darul Wathon

No comments:

Post a Comment

dimohon komentar yang layak