Saya bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman
hafizhahullâh yang disampaikan di
http://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-rokok-1558 sebagai berikut:
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Ta'âla berfirman :
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek.(QS al-A’râf/7:157)
Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok
itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat
berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk
merokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa
dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia
berani merokok ketika berada di dalam toilet? Tentu saja, jawabnya
adalah ya.