Pages

Friday

KISAH SEORANG GADIS ABG MUALAF DI JERMAN

Beberapa waktu yang lalu, kami membaca sebuah kisah yang ditulis salah seorang sahabat kami (muslimah) yang sedang belajar di kota Duisburg, Jerman. Beliau menceritakan kisahnya ketika bertemu dengan salah seorang gadis remaja di Jerman selama bulan Ramadhan kemarin. Kisah yang membuat hati ini merinding karena gadis Jerman muallaf tersebut telah mengajarkan kepada kita bagaimanakah seharusnya bersikap dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Atas ijin sahabat kami tersebut, kami tulis ulang kisah ini dengan beberapa penyesuaian ejaan dan tanda baca tanpa mengubah makna. Selanjutnya, kami membahas beberapa faidah yang bisa kita ambil dari kisah tersebut.


Kisah Makam Seukuran Ubin dan Seorang Gadis ABG Mualaf di Jerman

Beberapa waktu yang lalu aku melewati pemakaman orang Jerman. Terlihat seperti taman bunga, dengan deretan bunga warna-warni kecuali ada nisan menyembul di sela-selanya. Tampaknya kebiasaan orang Jerman menanam bunga di atas makam. Kalau tidak langsung ditanam di atas tanah, kadang pot-pot bunga diletakkan di atasnya. Tapi bukan ini yang aneh.

PELANGGARAN-PELANGGARAN DALAM PACARAN


Sudah semua ketahui hampir dimanapun seing kita lihat remaja yang berpacaran dan tidak merasa mereka telah berbuat dosa.. Sebagai bahan perenungan beberapa Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran... bacalah

1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). 
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis.

HUKUMNYA MENGGUNAKAN IMOTION (SMILE) PADA SMS DAN SELAINNYA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak lepas dari teknologi khususnya hp dan internet.. berikut ini fatwa tentang menggunakan imotion dalam ber sms/berinternet..
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟

"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"


Jawab :