Syekh Shalih Alu Syaikh, Menteri Agama KSA saat ini, mengatakan, “Di
antara permasalahan yang disinggung oleh para ulama ketika membahas
hadits keenam dalam kitab Arbain An-Nawawiyyah (yaitu hadits yang berisi
perintah untuk menjauhi sesuatu yang belum jelas kehalalannya, pent.)
adalah permasalahan memakan harta orang yang pendapatannya bercampur
antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga
yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima
uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia
memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukum harta orang semisal
ini?"
Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama:
Dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama: