Pages

Showing posts with label jual-beli. Show all posts
Showing posts with label jual-beli. Show all posts

Monday

HUKUM DASAR JUAL BELI (2)

Ketentuan Keempat: Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian

Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjadi antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad yang telah Anda sepakati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya:
“Bila dua roang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannnya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan, kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Apabila mereka berpisah setelah menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (Bukhari hadis no. 2006 dan Muslim hadis no. 1531)

HUKUM DASAR JUAL BELI (1)

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Akad jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang pembeliannya.

Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seyogyanya Anda ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda tanpa melanggar aturan dan hukum syariat berikut saya akan menyebutkan beberapa ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli.

Ketentuan Pertama: Pemindahan Kepemilikan