Pages

Showing posts with label akhlaq. Show all posts
Showing posts with label akhlaq. Show all posts

Friday

MARI KITA JAGA LISAN KITA


Lisan merupakan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada kita. Lisan merupakan anggota badan manusia yang cukup kecil jika dibandingkan anggota badan yang lain. Akan tetapi, ia dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau bahkan dapat menyebabkan pemiliknya dilemparkan ke dalam api neraka.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan apa yang dikatakan oleh lisannya, karena bisa jadi seseorang menganggap suatu perkataan hanyalah kata-kata yang ringan dan sepele namun ternyata hal itu merupakan sesuatu yang mendatangkan murka Allah Ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إن العبد ليتكلم بالكلمة من رضوان الله , لا يلقي لها بالا , يرفعه الله بها درجات , و إن العبد ليتكلم بالكلمة من سخط الله , لا يلقي لها بالا يهوي بها في جهنم
Sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan keridhoan Allah, namun dia menganggapnya ringan, karena sebab perkataan tersebut Allah meninggikan derajatnya. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan kemurkaan Allah, namun dia menganggapnya ringan, dan karena sebab perkataan tersebut dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

PELANGGARAN-PELANGGARAN DALAM PACARAN


Sudah semua ketahui hampir dimanapun seing kita lihat remaja yang berpacaran dan tidak merasa mereka telah berbuat dosa.. Sebagai bahan perenungan beberapa Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran... bacalah

1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). 
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis.

HUKUMNYA MENGGUNAKAN IMOTION (SMILE) PADA SMS DAN SELAINNYA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak lepas dari teknologi khususnya hp dan internet.. berikut ini fatwa tentang menggunakan imotion dalam ber sms/berinternet..
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟

"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"


Jawab :

Wednesday

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (3) SEBUAH RENUNGAN


Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (2)


Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (1)

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.

Saturday

5 CARA MENGENDALIKAN EMOSI KITA (2)

Keempat,
Ingatlah hadis ini ketika marah
Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قادرٌ على أنْ يُنفذهُ دعاهُ اللَّهُ سبحانهُ وتعالى على رءوس الخَلائِقِ يَوْمَ القيامةِ حتَّى يُخيرهُ مِنَ الحورِ العين ما شاءَ
“Siapa yang berusaha menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, sampai Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki. 
(HR. Abu Daud, Turmudzi, dan dihasankan Al-Albani)
Subhanallah.., siapa yang tidak bangga ketika dia dipanggil oleh Allah di hadapan semua makhluk pada hari kiamat, untuk menerima balasan yang besar? Semua manusia dan jin menyaksikan orang ini, maju di hadapan mereka untuk menerima pahala yang besar dari Allah ta’ala. Tahukah anda, pahala ini Allah berikan kepada orang yang hanya sebatas menahan emosi dan tidak melampiaskan marahnya. Bisa kita bayangkan, betapa besar pahalanya, ketika yang dia lakukan tidak hanya menahan emosi, tapi juga memaafkan kesalahan orang tersebut dan bahwa membalasnya dengan kebaikan.
Mula Ali Qori mengatakan,
وَهَذَا الثَّنَاءُ الْجَمِيلُ وَالْجَزَاءُ الْجَزِيلُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَى مُجَرَّدِ كَظْمِ الْغَيْظِ فَكَيْفَ إِذَا انْضَمَّ الْعَفْوُ إِلَيْهِ أَوْ زَادَ بِالْإِحْسَانِ عَلَيْهِ
Pujian yang indah dan balasan yang besar ini diberikan karena sebatas menahan emosi. Bagaimana lagi jika ditambahkan dengan sikap memaafkan atau bahkan membalasnya dengan kebaikan. (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 6/140).
Satu lagi, yang bisa anda ingat ketika marah, agar bisa meredakan emosi anda:

5 CARA MENGENDALIKAN EMOSI KITA (1)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu senjata setan untuk membinasakan manusia adalah marah. Dengan cara ini, setan bisa dengan sangat mudah mengendalikan manusia. Karena marah, orang bisa dengan mudah mengucapkan kalimat kekafiran, menggugat takdir, ngomong jorok, mencaci habis, bahkan sampai kalimat carai yang membubarkan rumah tangganya.

Karena marah pula, manusia bisa merusak semua yang ada di sekitarnya. Dia bisa banting piring, lempar gelas, pukul kanan-pukul kiri, bahkan sampai tindak pembunuhan. Di saat itulah, misi setan untuk merusak menusia tercapai.
Tentu saja, permsalahannya tidak selesai sampai di sini. Masih ada yang namanya balas dendam dari pihak yang dimarahi. Anda bisa bayangkan, betapa banyak kerusakan yang ditimbulkan karena marah.
Menyadari hal ini, islam sangat menekankan kepada umat manusia untuk berhati-hati ketika emosi. Banyak motivasi yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar manusia tidak mudah terpancing emosi. Diantaranya, beliau menjanjikan sabdanya yang sangat ringkas,

لا تغضب ولك الجنة
“Jangan marah, bagimu surga.” 
(HR. Thabrani dan dinyatakan shahih dalam kitab shahih At-Targhib no. 2749)

Wednesday

KENAPA DOAKU TAK KUNJUNG DIKABULKAN



Teks pertanyaanya,
Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau bertanya,,,kalau mau tanya ketika ada pengajian, saya malu ustadz, makanya saya tanya di forum-forum dunia maya. Pertanyaan : Kenapa do’a saya tidak langsung dikabulkan oleh Allah, sementara saya juga sudah semaksimal mungkin bertakwa kepada-Nya? Do’a saya yaitu minta agar mendapatkan harta kekayaan melimpah.”



JAWABAN
Setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang bahagia. Hanya saja, standard kebahagiaan tiap orang berbeda-beda. Namun, kekayaan biasanya menjadi standard baku utama menurut umumnya masyarakat kita. Karena itu, banyak orang yang mencantumkan kekayaan dalam doa-doa mereka.

DUSTANYA PACARAN

Pacaran ternyata penuh dengan kedustaan. Orang yang pacaran akan selalu mengelabui pasangannya.
Ketika masa-masa pacaran, si kekasih akan selalu berdandan cantik di hadapan pacarnya, berkata lemah lembut, bersenyum manis dan belang jeleknya ditutup-tutupi. Yang pacaran akan merasa tidak pede jika nampak sesuatu yang jelek dari dirinya. Kalau dikatakan pacaran sebagai jalan untuk mengenal pasangan sebelum nikah, kenyataanya penjajakan tersebut jauh berbeda dengan saat telah menikah.

Thursday

4 HAL YANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN DIAKHIRAT


oleh : ustadz abdullah zaen, Lc
Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh.
  1. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya?
  2. Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan?
  3. Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita.
  4. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya?

BAHAYA KEBIASAAN BERHUTANG (2)

Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan.
Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.

Wednesday

BAHAYA KEBIASAAN BERHUTANG (1)


Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.

Hukum Berhutang

Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” 
(QS Al-Baqarah: 282)

MELURUSKAN TENTANG SILATURAHMI/SILATURAHIM

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." 
(HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)
(HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

KEJUJURAN SEKARANG SULIT DICARI

Perintah untuk Berlaku Jujur
Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At Taubah: 119).

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ
 
Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Dalam hadits dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

HUKUM MENGGUAKAN KUAS DARI BULU BABI


Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati.

Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.

Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ

Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80).

Monday

SUNGGUH RUGI ORANG YANG BERMUSUHAN

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ , فَيَغْفِرُ اللَّهُ - جَلَّ وَعَلَا - لِكُلِّ عبدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا؛ إِلَّا رَجُلًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ , فَيُقَالُ: أَنْظِروا هَذَيْنِ حتى يصطلحا , أنظروا هذين حتى يصطلحا))

"Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, maka diampunilah seluruh hamba yang tidak berbuat kesyirikan sama sekali. Kecuali seseorang yang ada permusuhan dengan saudaranya, maka dikatakan : Tangguhkanlah (ampunan bagi) kedua orang ini, tundalah (ampunan bagi) kedua orang ini hingga mereka berdua berdamai" (HR Muslim)

Wednesday

PENYEBAB PUTUSNYA TALI SILATURRAHIM

 

Tali kekerabatan harus selalu rapat dan erat. Beragam gejala yang berpotensi merenggangkannya mesti diantisipasi dengan cepat, supaya keharmonisan hubungan tetap terjaga, kuat lagi hangat. Semua anggota kerabat akan menikmati rahmat dari Allâh Ta'âla lantaran menjunjung tinggi tali silaturrahim yang sangat ditekankan oleh syariat.
Sebaliknya, ketidakpedulian terhadap hubungan kekerabatan akan dapat menimbulkan dampak negatif. Alasannya, tali silaturrahim lambat laun akan mengalami perenggangan. Pemutusan tali silaturrahim berdampak mengikis solidaritas, mengundang laknat, menghambat curahan rahmat dan menumbuhkan egoisme. Sering terdengar di masyarakat banyaknya kasus putusnya tali silaturrahim dengan berbagai bentuknya. Terhadap pemutusan silaturrahim ini, Islam sangat tegas ancamannya.
Allâh Ta'âla berfirman:
Qs Muhammad:22-23
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa
kamu akan membuat kerusakan di muka bumi
dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
Mereka itulah orang- orang yang dila’nati Allâh
dan Allâh tulikan telinga mereka dan Allâh butakan penglihatan mereka.

(QS Muhammad/47:22-23)

KETIKA BUSANA MUSLIAH DITINGGALKAN (2)


BERBUSANA MUSLIMAH HUKUMNYA WAJIB

Persoalan hijab (busana muslimah yang sempurna) tidak membutuhkan ijtihad seorang ulama. Sebab dasar perintahnya sangat jelas terdapat dalam Al-Qur‘ân. Allâh Ta'âla berfirman :

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin
agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu.
Dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Qs al-Ahzâb/33:59)

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
 "Allâh berfirman untuk memerintahkan Rasul-Nya supaya menitahkan kaum muslimah mukminah secara khusus kepada istri-istri dan putri-putri beliau untuk mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Supaya dapat dibedakan dengan wanita-wanita jahiliyyah dan ciri khas budak-budak wanita. Yang dimaksud dengan jilbab, yaitu kain yang berada di atas khimâr (penutup kepala)."

KETIKA BUSANA MUSLIMAH DITINGGALKAN (1)

 

Sekarang ini muncul busana muslimah dengan beragam corak dan mode. Bahkan terpajang di outlet-outlet penjualan yang biasanya dipenuhi baju-baju pengumbar aurat. Namun, kebanyakan busana-busana muslimah tersebut masih mempertontonkan lekuk tubuh, sempit, lagi ketat. Demikian pula aneka jilbab gaul dengan desain seperti topi yang hanya menutupi rambut belaka.

Akan tetapi, busana muslimah hanya dipakai dalam acara-acara tertentu atau kegiatan keagamaan. Misalnya hanya ketika shalat, seorang wanita muslimah berusaha menutupi tubuhnya dari atas sampai bawah sehingga rambut dan kaki tidak terlihat. Namun, begitu salam telah diucapkan, maka keadaannya akan kembali seperti semula.

Mereka keluar rumah dengan mengenakan baju yang mereka sangka telah berdasarkan aturan Islam, akan tetapi kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk menutupi aurat. Sehingga masuklah mereka ke dalam kategori “berbusana tetapi telanjang”. Seolah-olah menutup aurat hanya wajib ketika shalat semata atau sekedar kulit tidak terlihat lagi oleh mata lelaki lain. Wa ilallâhil musytaka (kepada Allâh Ta'âla lah tempat pengaduan).
إِذَا الْـمَرْأُ لَـمْ يَلْبِسْ لِبَاسًا مِنَ التُّقَى
تَقَلَّبَ عُرْيَانًا وَإِنْ كَانَ كَاسِيًا
وَ خَيْرُ لِبَاسِ الْـمَرْءِ طَاعَةُ رَبِّهِ
وَ لاَ خَيْرَ فِـيْمَنْ كَانَ عَاصِيًا
Apabila seseorang tidak mengenakan baju ketakwaan,
ia menjelma menjadi manusia telanjang kendati tubuhnya tertutupi.
Sebaik-baik pakaian adalah ketaatan kepada Rabbnya,
tiada kebaikan pada orang yang berbuat kemaksiatan
.