Pages

Friday

MARI KITA JAGA LISAN KITA


Lisan merupakan salah satu nikmat Allah yang diberikan kepada kita. Lisan merupakan anggota badan manusia yang cukup kecil jika dibandingkan anggota badan yang lain. Akan tetapi, ia dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau bahkan dapat menyebabkan pemiliknya dilemparkan ke dalam api neraka.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan apa yang dikatakan oleh lisannya, karena bisa jadi seseorang menganggap suatu perkataan hanyalah kata-kata yang ringan dan sepele namun ternyata hal itu merupakan sesuatu yang mendatangkan murka Allah Ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إن العبد ليتكلم بالكلمة من رضوان الله , لا يلقي لها بالا , يرفعه الله بها درجات , و إن العبد ليتكلم بالكلمة من سخط الله , لا يلقي لها بالا يهوي بها في جهنم
Sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan keridhoan Allah, namun dia menganggapnya ringan, karena sebab perkataan tersebut Allah meninggikan derajatnya. Dan sungguh seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan kemurkaan Allah, namun dia menganggapnya ringan, dan karena sebab perkataan tersebut dia dilemparkan ke dalam api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

KISAH SEORANG GADIS ABG MUALAF DI JERMAN

Beberapa waktu yang lalu, kami membaca sebuah kisah yang ditulis salah seorang sahabat kami (muslimah) yang sedang belajar di kota Duisburg, Jerman. Beliau menceritakan kisahnya ketika bertemu dengan salah seorang gadis remaja di Jerman selama bulan Ramadhan kemarin. Kisah yang membuat hati ini merinding karena gadis Jerman muallaf tersebut telah mengajarkan kepada kita bagaimanakah seharusnya bersikap dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Atas ijin sahabat kami tersebut, kami tulis ulang kisah ini dengan beberapa penyesuaian ejaan dan tanda baca tanpa mengubah makna. Selanjutnya, kami membahas beberapa faidah yang bisa kita ambil dari kisah tersebut.


Kisah Makam Seukuran Ubin dan Seorang Gadis ABG Mualaf di Jerman

Beberapa waktu yang lalu aku melewati pemakaman orang Jerman. Terlihat seperti taman bunga, dengan deretan bunga warna-warni kecuali ada nisan menyembul di sela-selanya. Tampaknya kebiasaan orang Jerman menanam bunga di atas makam. Kalau tidak langsung ditanam di atas tanah, kadang pot-pot bunga diletakkan di atasnya. Tapi bukan ini yang aneh.

PELANGGARAN-PELANGGARAN DALAM PACARAN


Sudah semua ketahui hampir dimanapun seing kita lihat remaja yang berpacaran dan tidak merasa mereka telah berbuat dosa.. Sebagai bahan perenungan beberapa Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran... bacalah

1. Melakukan berbagai hal pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). 
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks kalimat." Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan, "Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai pendahuluan dan perantara menuju zina."
2. Berduaan dengan lawan jenis.

HUKUMNYA MENGGUNAKAN IMOTION (SMILE) PADA SMS DAN SELAINNYA


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah tidak lepas dari teknologi khususnya hp dan internet.. berikut ini fatwa tentang menggunakan imotion dalam ber sms/berinternet..
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟

"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"


Jawab :

Wednesday

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (3) SEBUAH RENUNGAN


Sombong adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertanya sebelum menegur: "Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem. Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati, sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam dan para sahabat.

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)

Syaikh Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts Tsaub hal 22)

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (2)


Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad

Hadits yang pertama

Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:

Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:

يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ

"Wahai Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)

Dan hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata: "Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka turunkanlah,

فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."( HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).

Berdasarkan tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak. (lihat As-Shahihah 6/409)

HUKUM ISBAL DALAM ISLAM (1)

Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub hal 18)

Para ulama telah sepakat bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong. Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah makruh.

Tuesday

CARA MEMBAYAR KAFARAT SUMPAH

Pertanyaan:
Adakah cara untuk menarik kembali sumpah yang sudah terlanjur terucap?

Jawaban:
Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَ أَى غَيْرَ هَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَخَيْرٌولْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيِهِ

Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari 
objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim)

Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam Alquran,

ADAKAH DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH

dibawah ini akan dijelaskan apakah ada tenntang doa akhir tahun.. yang jelas bukan saya yang menjawab..

Tanya:
Adakah doa akhir tahun? Salam… nuwun

Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, sebelumnya, kita perlu meninjau sejarah penetapan awal dan akhir tahun hijriyah. Para ahli sejarah menegaskan bahwa penetapan kalender hijriyah sebagai kalender resmi dalam islam, baru ada di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Dan itu ditetapkan untuk menandai surat-menyurat yang dilakukan di antara kaum muslimin. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di:

Friday

PRESENTASI MATERI LAJU REAKSI

Kali ini materi yang diupload adalah materi lauju reaksi, semua kombinasi dari berbagai sumber. diharapkan didownload dan dibaca serta dipelajari dengan baik. agar mendapat hasil yang maksimal jangan lupa membaca buku dan berlatih mengerjakan soal-soalnya.. silahkan klik disini untuk mendapatkan pptnya