Pages

Thursday

BAHAYA KEBIASAAN BERHUTANG (2)

Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi

Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan.
Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.

Wednesday

BAHAYA KEBIASAAN BERHUTANG (1)


Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.

Hukum Berhutang

Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” 
(QS Al-Baqarah: 282)

MELURUSKAN TENTANG SILATURAHMI/SILATURAHIM

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." 
(HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)
(HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

KEJUJURAN SEKARANG SULIT DICARI

Perintah untuk Berlaku Jujur
Dalam beberapa ayat, Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berlaku jujur. Di antaranya pada firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At Taubah: 119).

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

فَلَوْ صَدَقُوا اللَّهَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ
 
Tetapi jikalau mereka berlaku jujur pada Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. Muhammad: 21)

Dalam hadits dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta.  Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

HUKUM MENGGUAKAN KUAS DARI BULU BABI


Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati.

Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.

Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ

Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80).

HUKUMNYA MENGIRIM QURBAN KEDAERAH LAIN

Hukum transfer qurban ke daerah lain sebenarnya dibolehkan jika memang ada maslahat.
Murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, yaitu Syaikh Kholid Mushlih diajukan pertanyaan mengenai hukum memindahkan qurban untuk disembelih di daerah lain baik masih dalam satu negara atau dipindahkan ke negara lain dengann alasan karena lebih banyak kaum muslimin yang membutuhkan pada daging qurban ini dibanding dengan kaum muslimin di negerinya.

Beliau menjawab dengan terlebih dahulu mengucap tahmid dan shalawat, lalu beliau berkata,

"Kepada yang bertanya, ketahuilah bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan termasuk dalam salah satu maqoshid syari’at yang utama. Di antara maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil dari kitabullah, tidak pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal ini. Sehingga hukum asalnya adalah boleh. Jika zakat yang wajib saja boleh dipindahkan dari satu negeri ke negeri lain jika ada maslahat, bagaimana lagi dengan qurban yang dihukumi sunnah".

HUKUM SHOLAT TARAWIH 23 RAKA'AT DENGAN CEPAT


Shalat Tarawih Disunnahkan Berjama'ah

Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim rahimahullah berkata,
"Hukum shalat tarawih adalah sunnah. Shalat tersebut dilakukan dengan berjama'ah lebih afdhol. Karena hal ini sudah ma'ruf di tengah-tengah sahabat dan para ulama sesudahnya telah menyepakatinya." (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133).

Shalat Tarawih dengan Jumlah Raka'at yang Banyak Namun CEPAT SEKALI

Beliau rahimahullah berkata,

"Banyak sekali imam yang ketika melaksanakan shalat tarawih tanpa memakai nalar. Mereka melakukannya tanpa ada thuma'ninah ketika ruku' dan sujud. Padahal thuma'ninah termasuk rukun shalat. Dalam shalat kita pun dituntut untuk menghadirkan hati dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah yang dibaca. Tentu thuma'ninah dan khusyu' tidak didapati ketika seseorang ngebut dalam shalatnya. Jika mau dinilai, sedikit raka'at namun disertai khusyu' ketika ruku' dan sujud itu lebih baik daripada banyak raka'at namun dilakukan dengan ngebut yang jelas dilarang dalam shalat.
Kalau mau dikata, mengerjakan shalat malam dengan 10 raka'at namun ada thuma'ninah lebih baik daripada 20 raka'at dengan tergesa-gesa. Karena ruh shalat adalah ketika hati itu benar-benar menghadap Allah".
Begitu pula membaca Al Qur'an dengan tartil lebih baik daripada dengan terburu-buru. Yang masih dibolehkan adalah dalam keadaan cepat namun tidak ada satu huruf pun yang luput dibaca. Yang tidak dibolehkan adalah jika sampai menghilangkan satu huruf bacaan karena terburu-buru dalam shalat. Namun jika dibaca dengan bacaan yang jelas dan para jama'ah pun dapat mengambil manfaat, maka itu lebih baik.
 Allah pun mencela orang yang membaca Al Qur'an namun tidak memahaminya seperti disebutkan dalam ayat,

Tuesday

BENARKAH TIDUR WAKTU PUASA ADALAH IBADAH

Pertanyaan:
Benarkah tidur orang yang puasa bernilai ibadah?

Jawaban:
Hadis tentang “tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” merupakan hadis yang tidak benar. Hadis ini diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu ‘anhu. Hadis ini juga disebutkan Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, 1:242. Teks hadisnya,

نوم الصائم عبادة ، وصمته تسبيح ، ودعاؤه مستجاب ، وعمله مضاعف

Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan amalnya dilipatgandakan.”

Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Ma’ruf bin Hassan dan Sulaiman bin Amr An-Nakha’i. Setelah membawakan hadis di atas, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Ma’ruf bin Hassan itu dhaif, sementara Sulaiman bin Amr lebih dhaif dari dia.”

Monday

BEBERAPA HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

berdasarkan situs konsultasisyariah.com. beberapa hal yang dianggap membatalkan puasa tetapi ternyata tidak...  penjelasan lengkapnya bisa dilihat di konsultasisyariah.com  :

  1. Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar.
  2. Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut.
  3. Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
  4. Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
  5. Menangis
  6. Berkumur
  7. Menelan ludah
  8. Membersihkan lubang telinga
  9. Keluar darah.

DILARANG MENGGABUNGKAN PUASA SUNAH DENGAN PUASA WAJIB (QADHA PUASA RAMADHAN)

Menggabung niat qadha puasa dengan puasa syawal (Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728)

Pertanyaan:
Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?

Jawaban:

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du …
Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,

فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر

Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)

SHALAT DAN PUASANYA SEORANG MUSAFIR

Shalat seorang musafir adalah dua rakaat sejak dia keluar dari negerinya sampai dia kembali, karena Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيْدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ. (متفق عليه)

“Pada awalnya, shalat diwajibkan secara dua rakaat-dua rakaat, baik pada waktu tidak bersafar, ataupun pada waktu bersafar. Kemudian dikekalkan (dua rakaat) pada shalat saat bersafar dan ditambah rakaat bagi shalat yang bukan dalam keadaan bersafar” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِيْنَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّ رَجَعَ قُلْتُ كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا. (متفق عليه)

“Aku keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah ke Makkah. Beliau menunaikan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali. Aku bertanya, ‘Berapa lama kamu akan tinggal di Makkah?’ Beliau menjawab, ‘Sepuluh hari’.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

PULANG TARAWIH SEBELUM WITIR KEHILANGAN PAHALA SHALAT MALAM SEMALAM SUNTUK

Assalamu’alaikum
Di bulan Ramadhan ini kita melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, setiap mulai shalat witir teman saya langsung keluar dari masjid dan tidak pernah mengikutinya. Saya mau nanya, apakah keutamaannya dan adakah dalilnya?
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Kita dianjurkan untuk mengikuti shalat tarawih secara berjamaah bersama imam sampai selesai, dan tidak putus sebelum witir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan satu keutamaan khusus bagi orang yang megikuti tarawih sampai selesai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة

Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

JIKA LUPA JUMLAH HARI PUASA

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.

Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai. (QS. Ar-Rum: 7).

Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan. Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.

BOLEHKAH PUASA SAAT MASIH JUNUB (BELUM MANDI WAJIB)

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.

Karena ketidaktahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras.

SUNGGUH RUGI ORANG YANG BERMUSUHAN

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ , فَيَغْفِرُ اللَّهُ - جَلَّ وَعَلَا - لِكُلِّ عبدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا؛ إِلَّا رَجُلًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ , فَيُقَالُ: أَنْظِروا هَذَيْنِ حتى يصطلحا , أنظروا هذين حتى يصطلحا))

"Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, maka diampunilah seluruh hamba yang tidak berbuat kesyirikan sama sekali. Kecuali seseorang yang ada permusuhan dengan saudaranya, maka dikatakan : Tangguhkanlah (ampunan bagi) kedua orang ini, tundalah (ampunan bagi) kedua orang ini hingga mereka berdua berdamai" (HR Muslim)