Pages

Wednesday

HUKUM ROKOK DALAM ISLAM

Saya bawakan fatwa Syaikh Masyhûr Hasan Salman hafizhahullâh yang disampaikan di http://pengusahamuslim.com/hukum-jualan-rokok-1558 sebagai berikut:
Merokok itu hukumnya haram. Ratusan Ulama telah berfatwa mengenai haramnya rokok. Allâh Ta'âla berfirman :

(Qs al-A’râf/7:157)
Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal-hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal-hal yang jelek.(QS al-A’râf/7:157)

Terdapat dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan Ramadhân, ada seorang perokok berat yang saat berbuka puasa posisinya sedang berada di masjid. Beranikah dia untuk merokok di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab, bahwa dia tidak akan berani melakukannya. Namun (sebaliknya), apakah dia berani merokok ketika berada di dalam toilet? Tentu saja, jawabnya adalah ya.


Adakah sebuah nikmat Allâh Ta'âla, yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak dengan kakinya? Di antara kenyataan yang nampak, bahwa tidak ada satu pun binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.

Pada zaman ini bisa dikatakan bahwa semua orang sepakat jika rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ ضَرَرُ وَلاَ ضِرَارُ

Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.(HR Ibnu Mâjah).

Seperti halnya rokok, barang tersebut membahayakan orang yang berada di dekatnya sehingga termasuk dalam hadis di atas “membahayakan orang lain”. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Adapun sang perokok juga membahayakan anaknya.

Di antara hal yang hampir aksiomatik pada zaman ini biasanya anak dari seseorang yang tidak merokok itu jauh lebih cerdas jika dibandingkan dengan anak seorang perokok. Anak dari orang tua yang bukan perokok memiliki kekebalan tubuh yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.

Rokok itu haram.


Sejumlah Ulama terdahulu dan pada masa sekarang telah menegaskan keharamannya dengan menimbang keburukan dan bahayanya. Segala sesuatu yang haram dikomsumsi, maka barang itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram diproduksi. Jadi, haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi rokok, sebagaimana juga menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.

Harta yang didapatkan dari penjualan rokok merupakan harta yang haram. Gaji yang didapatkan orang yang bekerja di pabrik rokok juga merupakan harta haram. (Fatwa Syaikh Masyhûr Hasan al-Salman).
SUMBER : 

No comments:

Post a Comment

dimohon komentar yang layak