Pages

Monday

HUKUM DASAR JUAL BELI (2)

Ketentuan Keempat: Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian

Di antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat membatalkan akad yang terjadi antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah Ta’ala berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad yang telah Anda sepakati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya:
“Bila dua roang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannnya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan, kemudian mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Apabila mereka berpisah setelah menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (Bukhari hadis no. 2006 dan Muslim hadis no. 1531)


Ketentuan Kelima: Bebas Menentukan Harga Jual

Di antara konsekuensi atas kepemilikian Anda terhadap suatu barang yang telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya. Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda kehendaki diarinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target keuntungan yang Anda suka. Kisah berikut adalah salah satu dalil yang menguatkan penjelasan ini.”

Sahabat Urwah al-Bariqy radhiallahu ‘anhu mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar untuk membeli seekor kambing kurban, atau seekor kambing. Berbekal uang dinar aku membeli dua ekor kambing dan aku menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Selanjutnya aku datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga andai ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” (Riwayat Bukhari hadis. No. 3443)

Penutup

Semoga paparan singkat tentang beberapa hukum akad jual beli ini bermanfaat bagi Anda. Dengan demikian Anda dapat memahami pemabahasan-pembahasan tentang hukum jual beli yang telah menjadi tema rubrik ini dapat Anda pahami dengan baik. Dan dengan izin Allah untuk edisi selanjutnya saya akan mengetengahkan tema tentang hukum sewa-menyewa. Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab.
Sumber: pengusahamuslim.com

No comments:

Post a Comment

dimohon komentar yang layak