Pages

Wednesday

Hukum Memasang Kawat Gigi

nah dibenakku selama ini selalu muncul pertanyaan terus menerus tentang apakah hukum memakai kawat gigi yang sedang tren sekarang ini, padahal giginya tidak ada yang bermasalah.... cek it




Kami menemukan pertanyaan senada yang ditanyakan kepada Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullâh. Pertanyaan itu berbunyi, “Apakah boleh meluruskan gigi dan merapatkannya sehingga tidak terpisah-pisah ?”
Beliau hafizhahullâh menjawab, “Apabila hal itu dibutuhkan maka hukumnya boleh, misalnya apabila pada gigi seseorang ada ketidaknormalan kemudian perlu ada perbaikan. Ini tidak apa-apa. Namun jika tidak diperlukan, maka itu tidak diperbolehkan, bahkan ada larangan mengikir gigi (menipiskannya) dan merenggangkan gigi-gigi supaya penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap orang yang nekad melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia dan merubah ciptaan Allâh Ta'âla. Namun jika itu dilakukan dalam rangka pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya, maka itu tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali jika giginya diperbaiki atau diluruskan.” (al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shâlih al-Fauzân 3/323-324)

No comments:

Post a Comment

dimohon komentar yang layak